You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menpan RB Setuju Pemberian TKD Dinamis di DKI
photo Folmer - Beritajakarta.id

TKD Dinamis DKI Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI.

Sistem perhitungan tunjangan oleh Pemprov DKI dapat dijadikan model percontohan bagi daerah lain

"Saya datang ke Balaikota selaku pembantu presiden yang mengurusi urusan aparatur negara. Kebijakan yang diambil Pak Gubernur DKI terkait pemberian tunjangan kinerja daerah dinamis memang menggetarkan wilayah lain dan cukup membuat terkaget-kaget banyak pihak kenapa penghasilan aparatur sipil di DKI itu begitu besar dibandingkan daerah-daerah lain," kata Yuddy usai menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Selasa (3/2) sore.

Ia mengatakan, penjelasan Gubernur DKI seputar pemberian TKD dinamis kepada seluruh PNS sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku yakni tidak melebihi 30 persen dari APBD-nya. Pemberian tunjangan dinamis bagi seluruh PNS ternyata hanya 24 persen dari total APBD DKI.

Basuki dan Menpan RB Bahas Gaji PNS

"Setiap daerah memiliki tunjangan yang berbeda. Disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan daerah masing-masing. Sebagaimana kita ketahui, DKI ini pendapatan daerahnya Rp 40 triliun kemudian APBD-nya Rp 70 triliun. Jadi relatif pegelolaan keuangannya cukup besar. Sementara pengunaan untuk biaya belanja daerahnya lebih kecil sehingga dari sisi keuangan memungkinkan," ujarnya.

Setelah menerima penjelasan TKD dinamis, Yuddy menyetujui kebijakan yang digagas oleh mantan Bupati Belitung Timur ini. Sebab, tidak ada yang salah dengan besaran gaji yang diterima pegawai setelah dihitung dengan logis dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

"Intinya tidak salah apa yang dilakukan Pemprov DKI, tinggal nomenklatur disesuaikan dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penamaannya saja yang berbeda dari undang-undang ASN," jelasnya. "Sistem perhitungan tunjangan oleh Pemprov DKI dapat dijadikan model percontohan bagi daerah lain, sambungnya.

"Pola penghitungannya. Dengan demikian DKI memiliki kesempatan SDM yang unggul karena hanya orang-orang yang tinggi yang masuk. Gubernur punya kewenangan yang besar memberhentikan pegawai," ungkapnya.

Sementara itu, Basuki mengaku siap jika Pemprov DKI dijadikan model percontohan untuk pemberian TKD. "Kita intinya harus mendukung kementerian. Yang dilakukan ini sebenarnya substansi dari UU ASN," ujarnya.

Basuki tidak merasa kesulitan mengimplementasikan UU ASN karena saat menjadi anggota DPR, ia masuk menjadi tim perumus undang-undang tersebut. "Intinya, DKI itu akan mendukung penuh kebijakan yang diplot dari Menpan. DKI akan jadi model dulu," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye936 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati